PERATURAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Jumlah minimal pembelian saham dari suatu emiten (perusahaan yang menjual sahamnya ke publik) adalah sebanyak 1 lot = 100 lembar. Sementara harga minimal saham yang diperdagankan di BEI adalah Rp 50,- per lembar.
SYARAT UNTUK MEMBUKA ACCOUNT
Untuk mulai membeli saham setiap investor harus membuka account di sebuah sekuritas atau sering disebut broker, sebagai lembaga resmi yang menjadi perantara antara satu investor dengan investor lain. Setiap sekuritas/broker memiliki ketentuan masing-masing akan modal minimal yang harus dideposit ketika membuka account, saat ini di beberapa sekuritas dana awal yang harus kita setor hanya sebesar Rp 100.000,-.
Modal yang kita setor ketika membuka account tidak harus dibelanjakan seluruhnya, beberapa saat setelah proses pembukaan account selesai, kita dapat mentransfer kembali sebagian dari modal yang kita setor, dan menyisakan sejumlah yang ingin kita investasikan saja.
Website Administrator
Creative Trading System | Creative Idea in Stock Market