Pemerintah menggulirkan Paket Kebijakan Ekonomi X yang bertujuan memperlonggar investasi serta meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menambah sekitar 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Seluruh19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar,” kata Darmin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).
Saat memberikan keterangan pers, Darmin didampingi Menteri Pariwisata Arief Yahya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BKPM Franky Sibarani.
Darmin mengatakan pada DNI sebelumnya, pemerintah mensyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pradesain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.
Selain itu, katanya, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.
“Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain,” jelas Darmin. (ID/novy lumanauw/ab)
Website Administrator
Creative Trading System | Creative Idea in Stock Market