Perusahaan ternak, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk menyatakan berpotensi membayar sanksi denda hingga Rp50 miliar jika dugaan tindakan kartel stok ayam yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) kepada dua anak usaha perseroan terbukti benar.
Sekretaris Perusahaan Japfa Comfeed Maya Pradjono mengatakan perseroan bersama-sama dengan 16 perusahaan perunggasan lainnya, telah diarahkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Republik Indonesia untuk melakukan afkir dini atas 6 juta bibit induk di tahun 2015.
“Karenanya Perseroan tidak berharap akan dituduh melakukan pelanggaran hukum apapun sebagai akibat menjalankan tindakannya sesuai arahan Direktur Jenderal yang yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” tulisnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (8/2).
Maya mengaku sejauh ini perseroan telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap KPPU dan telah memenuhi berbagai permintaan informasi dari komisi tersebut.
“Saat ini KPPU tengah mempelajari berbagai informasi yang telah disampaikan perseroan dan perseroan belum menerima penetapan apapun dari KPPU tentang apakah kasus ini dihentikan penyelidikannya atau ditingkatkan menjadi suatu perkara di KPPU,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Maya, perseroan menginformasikan bahwa dua anak perusahaan, yaitu PT Santosa Agrindo and PT Austasia Stockfeed akan hadir di hadapan KPPU pada 12 Februari 2016 untuk memenuhi penyelidikan KPPU atas tuduhan suatu kartel serta membatasi peredaran dan/atau penjualan produk pada pasar bersangkutan.
Ia menambahkan, masing-masing dari 30 perusahaan penggemukan sapi yang merupakan anggota Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO) juga telah dijadwalkan untuk menghadap KPPU satu per satu.
“Baik PT Santosa Agrindo maupun PT Austasia Stockfeed tidak pernah melakukan kegiatan kartel dan/atau membatasi peredaran dan atau penjualan produk pada pasar bersangkutan dan karenanya kedua perusahaan tersebut akan melakukan pembelaan sehubungan dengan hal tersebut,” kata Maya.
Untuk itu, ia menyatakan Assegaf Hamzah dan Partners ditunjuk untuk mewakili PT Santosa Agrindo dan PT Austasia Stockfeed dan menyampaikan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankan posisi mereka sehubungan tuduhan tersebut. Karenanya Perseroan berharap kedua anak perusahaan tersebut tidak akan dikenai sanksi apapun oleh KPPU.
“Dalam hal ternyata kedua anak perusahaan tersebut ditetapkan melakukan kegiatan kartel dan/atau membatasi peredaran dan/atau penjualan produk pada pasar bersangkutan, maka berdasarkan praktik di KPPU, kemungkinan besar suatu sanksi administratif akan diberikan bagi masing-masing perusahaan dalam jumlah maksimum Rp25 miliar (atau sekitar US$1,8 juta),” ucap Maya.
Sementara itu, Maya menyatakan kegiatan usaha dan operasional PT Santosa Agrindo dan PT Austasia Stockfeed sama sekali tidak terpengaruh oleh adanya proses hukum ini. Menurutnya perseroan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan proses hukum ini dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan.
Sumber : CNN Indonesia
Website Administrator
Creative Trading System | Creative Idea in Stock Market