Pada hari Kamis lalu pergerakan saham SGRO menarik perhatian kami, jika anda ingat pada hari tersebut saham-saham CPO mengalami kenaikan yang cukup besar, tidak terkecuali saham SGRO, namun di tengah euforia market, menjelang penutupan saham SGRO justru diguyur dan di tutup turun signifikan, sementara saham-saham CPO liannya menguat hampir 5%. Pergerakan ini menarik perhatian kami pada saham ini, dan semakin diperhatikan kami menemukan fakta-fakta yang cukup mengkhawatirkan di saham ini.
Jika kita lihat pada grafiknya pergerakan saham ini sejak pertengahan bulan Oktober lalu terus mengalami penurunan, sangat berbeda dengan saham-saham CPO lainnya yang justru harganya naik signifikan dalam periode yang sama. Fakta ini semakin menakutkan karena di saat yang sama penurunan SGRO dimotori oleh aksi jual para big player yang dapat dilihat baik menggunakan analisa Bandarmologi dan juga Foreign Flow.
Setelah mencoba sedikit googling mengenai apa yang kemungkinan menjadi penyabab aksi jual besar-besaran ini di saat saham-saham CPO lain justru sedang mengalami akumulasi, kami menemukan berita mengenai gugatan Kementrian Lingkungan Hidup terhadap salah satu anak usaha SGRO sebesar 1 T karena dinilai sebagai penyebab kebakaran hutan yang terjadi.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan namun aksi jual para big player di saham ini tentu harus membuat kita lebih hati-hati, terutama bagi anda yang memiliki atau berniat membeli saham ini.
Berikut ini ulasan mengenai pergerakan saham ini.
Dalam grafik di atas kita melihat jelas bahwa pergerakan SGRO sejak pertengahan bulan Agustus lalu sampai sekarang bertolak belakang dengan pergerakan LSIP, periode yang kurang lebih sama dengan periode kebakaran hutan yang sedang terjadi. Kenaikan saham-saham CPO yang terjadi minggu lalu, malah disertai dengan penurunan lebih dalam SGRO. Dalam periode 1 1/2 bulan SGRO turun dari 1700 ke 1000, sementara LSIP naik dari 900 ke 1700 dalam periode yang sama.
Dari sudut pandang Foreign Flow kita mendapati bahwa aksi jual asing terus terjadi dalam beberapa minggu terakhir, semakin murah harganya semakin besar aksi jual asing yang dilakukan. hal ini sangatlah mengkhawatirkan, outflow yang terjadi dalam 50 hari terakhir ini adalah yang terbesar dalam 2 tahun terakhir. Hal ini semakin mengkhawatirkan karena terjadi di ksiaran harga terendahnya dalam setahun terakhir.
Dari sudut pandang Bandarmologi aksi jual big player tidak lebih baik dalam tabel di atas ditunjukan bahwa selama bulan Oktober ini sekuritas dengan kode KZ dan FG melakukan penjulan lebih dari 24 Milyar, padahal dalam periode yang sama total transaksi hanya sebesar 44 M, secara Bandarmologi hal ini menunjukan indikasi adanya Distribusi yang sangat kuat. Jika dilihat beberapa tahun kebelakang saham ini cenderung mengalami penurunan yang signifikan ketika terjadi aksi distribusi yang besar seperti saat ini.
Jakarta, CNN Indonesia — PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk menerima gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsensi perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Sampoerna Agro, Eris Ariaman mengatakan gugatan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-sel tanggal 20 Oktober 2015.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NSP sehubungan dengan peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHBK HTI (Hutan Tanaman Industri) dan tanaman milik PT NSP yang terjadi pada akhir Januari 2014 sampai dengan Maret 2014,” jelasnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, KLHK mendasarkan gugatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 19 Januari 2015.
“Mengingat Putusan No. 547 tersebut yang dijadikan dasar gugatan penggugat saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum berkekuatan hukum tetap (in kracht), PT NSP dan perseroan berpendapat bahwa gugatan penggugat tersebut bersifat prematur,” ujarnya.
Atas gugatan tersebut, Eris menyatakan hal itu tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional PT NSP dan perseroan. Sementara, terhadap kondisi keuangan, gugatan tersebut akan mengakibatkan adanya tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh PT NSP yaitu biaya jasa advokat yang akan membela hak dan kepentingan hukum di persidangan.
“Selanjutnya, apabila petitum penggugat yang meminta kepada pengadilan supaya PT NSP dihukum dan membayar ganti kerugian lingkungan hidup Rp 319,16 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 753,74 miliar tersebut dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum (in kracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadp kondisi keuangan dan proyeksi keuangan PT NSP dan perseroan,” jelasnya
Sementara dari dampak hukum, Eris mengatakan jika seluruh petitum gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum, maka PT NSP akan kehilangan hak hukumnya untuk menjalankan kegiatan operasional dan melakukan pemanfaatan terhadap harta kekayaannya.
“Yang akan berdampak negatif berupa terjadinya wanprestasi oleh PT NSP terhadp perjanjian-perjanjian yang dibuatnya dengan pihak lain,” jelasnya.
Eris menambahkan, apabila seluruh petitum gugatan dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka PT NSP tidak akan dapat lagi melangsungkan kegiatan usahanya. Akan tetapi, lanjutnya, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di luar PT NSP.
“Perlu kami sampaikan bahwa PT NSP saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses peradilan atas gugatan KLHK tersebut dan akan membuktikan di persidangan bahwa gugatan penggugat tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah secara hukum sehingga oleh karenanya kami berpendapat bahwa gugatan penggugar seharusnya ditolak oleh pengadilan,” jelas Eris. (gir/gir)
KESIMPULAN
Dari berita yang beredar kasus ini baru berada dalam tahap gugatan, masih sangat panjang sampai perusahaan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah atas terjadinya kebakaran hutan, namun tidak ada salahnya kita berhati-hati pada pergerakan saham ini, terutama jika melihat pergerakan big player dalam 2 bulan terakhir, terutama ketika kebakaran hutan semakin bergejolak dalam beberapa bulan terakhir. Jadi meskipun SGRO adalah satu-satunya saham CPO yang belum mengalami kenaikan signifikan, namun kami menyarankan untuk menghindari saham ini dalam jangka pendek.
Website Administrator
Creative Trading System | Creative Idea in Stock Market