Indonesia memastikan keterlibatan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Salah satu ketentuannya adalah dengan membuka data perbankan di masing-masing negara.
Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang, di mana data tersebut masih tertutup. Meskipun untuk kebutuhan tertentu, data tersebut bisa dibuka dengan persetujuan di tingkat pimpinan instansi.
“Intinya adalah setiap negara akan membuka, tidak lagi seperti sekarang di mana data perbankan tertutup,” ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/2/2016)
Ini akan membantu otoritas pajak di masing-masing negara untuk memantau kepatuhan dari wajib pajak (WP). Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi individu untuk kabur dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan.
“Ini membantu untuk melihat kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Keterbukaan data perbankan, memang memerlukan revisi dari aturan perundang-undangan. Menurut Darmin, proses revisi akan dilakukan dalam waktu cepat, sehingga 2017 bisa langsung dieksekusi.
“Itu nanti, masih belum kalau revisi UU perbankan,” kata Darmin.
Sumber : Detik.com
Website Administrator
Creative Trading System | Creative Idea in Stock Market